BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran
perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah
tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi.
Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan
dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai
cerminan pertumbuhan ekonomi.
Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan
dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga bahan baku, tarif listrik dan
bahan bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti
perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga
dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana
anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat
enam sumber
ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN yakni (i)
harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah
yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga;
dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka
keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan
APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN.
Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan
belanja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama
pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk
mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya
menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam
konteks ini, DPR dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang
dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar
dapat secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan
mengelola perekonomian negara dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sejak beberapa tahun yang lalu telah diintrodusir
Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapatkan landasan
hukum yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara, dan UU No. 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
B.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui peranan dan fungsi APBN dalam
pengalokasian sumber-sumber pendapatan suatu Negara untuk mensejahterakan
kehidupan masyarakat dan bangsa dan Negara
1. Pengertian
Ruang Lingkup APBN
2. Mengetahui
berbagai bentuk Struktur dan susunan
APBN
3. Dapat
mengetahui tentang Prinsip-prinsip dalam APBN
4. Bagaimanakah
bentuk Anggaran pendapatan dan
pengeluaran Negara
5. Mengetahui
Tentang Surplus Dan Keseimbangan dalam APBN
C.
Tujuan
Selain sebagai tugas, tujuan yang ingin di capai dalam penulisan makalah
ini yaitu dapat memberikan suatu solusi yang tepat agar di dalam suatu Negara
bisa memberikan wujud yang nyata dalam pengolahan dana dan pengalokasian sumber
– sumber pendapatan Negara atau pengeluaran Negara, jadi kami sebagai penyusun
makalah ini sangat berharap sekali agar prekonomian Negara kita ini tidak
mengalami keterpurukan dan masyarakat Indonesia bisa hidup dengan sejahtera
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal
1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004. tentang
Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:1
a.
Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan.
b.
Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan
c.
Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum
negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah periode
pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia menggunakan tahun
kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan
tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April sampai
dengan 31 Maret tahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun
anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan
Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).1
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003, anggaran
adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi
akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan
dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output
dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen,
sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk
memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.1
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam
merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 1
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi
distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian.1
v Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat
dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan
jembatan, jalan dan taman umum.
2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan
untuk kepentingan umum, tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana
pensiun.
3.
Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan. Jika
pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai
stabilisator.
v Asumsi Dasar dalam Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi dasar dalam
penggunaan biaya dalam pelaksanaan program-program negara disusun melalui
berbagai indikator ekonomi makro. Indikator ekonomi makro tersebut dijadikan
tolak ukur sebelum menyusun anggaran yang dibutuhkan dan dikeluarkan oleh
negara.
Adapun indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
APBN tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar, suku
bunga, harga minyak internasional, produksi minyak Indonesia, kebijakan fiskal
dan jumlah pengangguran:2,3
a.
Pertumbuhan ekonomi
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan
pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan
fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk
suatu negara. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan hasil output yang
dibentuk oleh berbagai sektor ekonomi ini memengaruhi proses penyusunan APBN
dengan dasar dapat menggambarkan bagaimana kemajuan atau kemunduran yang telah
dicapai oleh sektor ekonomi tersebut pada suatu waktu tertentu. Pertumbuhan
ekonomi dapat menunjukkan sejauh mana aktivitas perekonomian yang akan
menghasilkan tambahan pendapatan masyarakat pada suatu periode tertentu, karena
pada dasarnya aktivitas perekonomian adalah suatu proses penggunaan
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan output, maka proses ini pada
gilirannya akan menghasilkan suatu aliran balas jasa terhadap faktor produksi
yang dimiliki oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Dengan melihat
kondisi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, akan dapat dilihat gambaran terkait
dengan komponen-komponen kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBN.1
b.
Inflasi
Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan
terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan
oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat,
berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi,
sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi
barang. Inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi
merupakan salah satu penyakit ekonomi yang tidak bisa diabaikan, karena dapat
menimbulkan dampak yang sangat luas. Oleh karena itu inflasi sering menjadi
target kebijakan pemerintah. Inflasi yang tinggi bisa menimbulkan pertumbuhan
ekonomi yang lambat dan pengangguran yang meningkat. Dengan keadaan yang
demikian, stabilitas APBN juga dipertimbangkan dengan tinggi atau rendahnya
inflasi yang terjadi. Maka dari itu, inflasi menjadi salah satu bahan
pertimbangan dalam menyusun APBN.
c.
Nilai Tukar
Nilai tukar merupakan variabel dalam perekonomian terbuka seperti dewasa
ini. Dalam penentuan nilai APBN selalu berdasarkan pada asumsi nilai tukar.
Karena dalam APBN terdapat komponen belanja pembayaran bunga hutang luar negeri
yang harus dibayarkan dalam mata uang asing. Jika suatu ketika nilai tukar
terhadap mata uang Indonesia tinggi, maka akan semakin rendah pembayaran hutang
negara tersebut. Dan sebaliknya, jika suatu ketika nilai tukar terhadap mata
uang Indonesia rendah, maka Indonesia berupaya untuk menyediakan anggaran yang
lebih. Selain itu juga ada beberapa jenis penerimaan yang diterima dalam bentuk
mata uang asing. Maka dari itu, nilai tukar ini sangat penting diketahui
dalam menyusun APBN.
d.
Suku bunga
Tingkat suku bunga merupakan salah satu variabel yang memengaruhi
masyarakat dalam memilih bentuk kekayaan yang ingin dimilikinya, apakah dalam
bentuk uang, financial asset, atau benda-benda riil seperti tanah, rumah,
mesin, barang dagangan dan lain-lain. Mana yang memberikan tingkat bunga yang
lebih tinggi akan lebih diminati. Tingkat suku bunga digunakan sebagai salah
satu variabel dalam kebijakan menyusun APBN di Indonesia. Hal ini didasari
bahwa suku bunga dapat menggambarkan kondisi perekonomian negara dengan kekayaan-kekayaan
yang dimiliki oleh negara.
e. Harga Minyak
Internasional
Harga minyak
internasional tentunya memberikan dampak terhadap penyusunan anggaran APBN.
Jika harga minyak internasional naik, maka dampak terhadap APBN adalah negatif,
yaitu beban subsidi BBM dan listrik jauh lebih tinggi dari kenaikan penerimaan
negara dari kenaikan harga minyak. Hal ini akan menyebabkan pemerintah harus
memotong anggaran-anggaran lainnya, agar APBN tetap dapat sehat dan tidak
kolaps, yang akan menyebabkan krisis ekonorni yang lebih besar, karena
masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola
anggaran dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Jika ini terjadi, maka
orang akan memindahkan investasi dan uangnya keluar negeri. Arus modal keluar
akan mengakibatkan nilai tukar rupiah melemah. Nilai tukar rupiah yang melemah
akan mengakibatkan harga-harga komoditas naik lebih tinggi lagi. Harga-harga
yang naik akan semakin memberatkan perekonomian
f.
Produksi Minyak Mentah
Seperti yang
diketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang memproduksi minyak
mentah ke internasional. Dengan kekayaan alam berupa minyak mentah yang
dimiliki oleh Indonesia tersebut, dapat menjadi salah satu penerimaan anggaran
yang diterima oleh negara. Semakin besar produksi minyak mentah di Indonesia,
maka akan semakin besar penerimaan yang diterima oleh Indonesia. Dan
sebaliknya, semakin kecil produksi minyak mentah di Indonesia, maka akan
semakin kecil penerimaan yang diterima oleh Indonesia. Tentunya hal ini akan
berpengaruh pada penyusunan APBN yangmana didasarkan pada besar atau kecilnya
penerimaan yang diterima oleh negara.
g. Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendapatkan
dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan
dananya tersebut dalam rangka pelaksanaan pembangunan. APBN sendiri
mempunyai dua sisi, yaitu sisi mencatat pengeluaran dan sisi yang mencatat
penerimaan. Sisi pengeluaran mencatat semua kegiatan pemerintah yang memerlukan
uang untuk pelaksanaannya. Salah satu sumber penerimaan tersebut adalah pajak.
Disinilah perencanaan dalam penyusunan APBN diperlukan. Pemerintah harus dapat
menentukan besarnya pajak yang akan dipungut dari setiap masyarakat karena dari
hasil pajak itulah sumber dana yang didapatkan dalam menjalankan kegiatan yang
telah disusun dalam APBN.
h.
Jumlah Pengangguran
Pengangguran adalah masalah makro ekonomi yang memengaruhi manusia
secara langsung dan menyebabkan penurunan standar kehidupan dan tekanan
psikologis atau semua orang dalam referensi waktu tertentu. Pada umumnya pengeluaran agregat yang sebenarnya
adalah lebih rendah dari pada yang diperlukan untuk mencapai kesempatan kerja
penuh. Keadaan seperti ini akan menimbulkan pengangguran. Ada kalanya
permintaan agregat melebihi kemampuan perekonomian untuk memproduksikan barang
dan jasa. Keadaan ini menyebabkan harga-harga atau inflasi. Inflasi itu sendiri
berkaitan dengan pendapatan riil masyarakat yang pada akhirnya dapat berimbas
pada kesejahteraan masyarakat.
v Siklus APBN
1.
Tahap penyusunan dan penetapan:4
·
Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal
dan kerangka ekonomi makro kepada Dewan Perwakilan Rakyat (bulan mei)
·
Pemerintah pusat dan DPR membahas kebijaksanaan umum
dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi Kementrian Lembaga dalam penyusunan
anggaran.
·
Menteri/pimpinan lembaga menyusun Rencana Kerja
dan Anggaran Kementrian Lembaga (RKA-KL) dan dibahas dengan DPR, hasilnya
disampaikan ke Menteri Keuangan sebagai bahan rancangan Undang-Undang APBN
tahun berikutnya.
·
Pemerintah pusat menyampaikan RUU APBN dan Nota
Keuangan kepada DPR untuk dibahas (bulan Agustus)
·
DPR menyetujui RUU APBN selambat-lambatnya 2 bulan
sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
2.
Tahap pelaksanaan:4
·
Setelah UU APBN ditetapkan, rincian pelaksanaannya
dituangkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
·
Menkeu memberitahu K/L agar menyampaikan dokumen
pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi dalam peraturan presiden tentang
rincian APBN.
·
Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan
disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Gubernur, Direktur Jendral Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala
kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara
(KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran
·
Penanggung jawab kegiatan mengajukan dana dengan
menerbitkan Surat Pemerintah Membayar (SPM) kepada kuasa BUN
·
Pemerintah menyusun laporan realisasi semester I APBN
dan prognosis dan disampaikan ke DPR selambat-lambatnya akhir juli tahun
anggaran yang bersangkutan.
·
Jika ada penyesuaian pemerintah pusat mengajukan RUU
perubahan APBN
3. Tahap
pengawasan pelaksanaan:4
·
Pengawasan dilakukan atasan kepala kantor/satker K/L
·
Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan atas
pelaksanaan APBN
·
Pengawasan oleh DPR
4.
Tahap pertanggungjawaban:4
·
Menteri/pimpinan lembaga membuat laporan keuangan : 1.
Laporan Realisasi Anggaran 2. Neraca 3. Catatan atas laporan keuangan
·
Laporan keuangan disampaikan ke Menkeu paling lambat 2
bulan setelah TA ybs berakhir.
·
Menkeu meyusun rekapitulasi LK dan disampaikan ke
presiden
·
Presiden menyampaikan LK ke BPK untuk diaudit
·
LK yang diaudit disampaikan presiden ke DPR sebagai
RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
v Asas Penyusunan APBN
1.
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan
dalam negeri.5
2.
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan
produktivitas.5
3.
Penajaman prioritas pembangunan, artinya pembelanjaan
dalam APBN harus mengutamakan pembangunan di sektor-sektor yang lebih
bermanfaat.5
4.
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang
negara.5
v Struktur
APBN
Struktur
APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan
primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah mengubah
komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik
keuangan pemerintah, Government Finance
Statistics (GFS).1
1. Pendapatan
Negara dan Hibah.
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan
Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu,
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya alam,
setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memberikan
kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin
meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran
sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran saat ini sumber-sumber
pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/ lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
2. Belanja
Negara.
Belanja
negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta
dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No.
17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga
tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan
dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan
untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
3. Defisit dan
Surplus.
Defisit atau
surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang
melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran
defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama
lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan
umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total
penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum
adalah total penerimaan dikurangi
belanja termasuk pembayaran bunga.
4. Pembiayaan.
Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber
pembiayaan yang penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan
non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih
antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok
utang luar negeri.
v Prinsip-prinsip
Dalam APBN
1.
Prinsip Anggaran APBN
2.
Prinsip Anggaran dinamis
3.
Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran
berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran
defisit.
a. Prinsip
Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran
defisit ditentukan:1
·
Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan
melainkan sebagai sumber pembiayaan.
·
Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN +
sumber pembiayaan LN (bersih)
Anggaran
Defisit
PNH – BN = DA
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN
PbLN = PPLN – PC PULN
Keterangan
:
PNH = pendapatan negara dan hibah
BN = belanja negara
DA = defisit Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN = bantuan luar negeri
Anggaran
Berimbang
PDN –
PR = TP
DAP = AP –
TP
Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR = Pengeluaran Rutin
TP = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit Anggaran Pembangunan
AP = Anggaran Pembangunan
b. Prinsip
Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran
dinamis relatif:1
·
Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan
Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun
terus meningkat.
·
Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase
kenaikan TP (DTP) terus
meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman
luar negeri terus menurun.
c. Prinsip
Anggaran Fungsional
·
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN
hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran
pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.1
·
Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri
hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil
sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran
pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.1
v Instrumen Kebijakan Fiskal
a.
Pembiayaan
fungsional:1
·
Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat
akibat-akibat tidak langsung terhadap pendapatan nasional.
·
Pajak dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan
untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
·
Pinjaman
dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di
masyarakat.
b. Pengeluaran
Anggaran:1
·
Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman
dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi.
·
Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran
belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit
v Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum diarahkan
pada empat sasaran utama:1
a.
Menciptakan
stimulus fiskal
Guna menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang
lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif
dan menciptakan mekanisme penyaluran dana secara transparan.
b.
Memperkuat
Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi
dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti penjualan
saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c.
Mendukung
Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan
dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d.
Mempertahankan
Prinsip Pembiayaan Defisit
·
Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak
menggunakan pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di
dalam negeri.
·
Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar
negeri, yang diperboleh dari lembaga keuangan internasional seperti bank Dunia,
ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama dalam
kerangka CGI.
v Surat Utang Negara (SUN)
Pada tahun 2002 pemerintah memberlakukan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN). Sebelum
undang-undang ini disahkan, istilah Surat Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi
pemerintah”. Beberapa point yang penting mengenai SUN adalah :1
a.
Tema pokok
UU SUN adalah memberikan “standing appropriation”, yaitu jaminan
pemerintah kepada pasar untuk membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang
yang timbul akibat penerbitan SUN.
b.
Surat Utang
Negara terdiri dari Surat Perbendaharaan
Negara (SPN) semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).
Catatan :
·
SPN
merupakan SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga
secara diskonto (mirip SBI)
·
ON merupakan
SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau pembayaran bunga
secara diskonto
c.
Tujuan
penerbitan SUN adalah :
·
Membiayai
defisit APBN
·
Menutup
kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan
dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
·
Mengelola portofolio utang negara.
B.
Kebijakan
Anggaran Defisit
Sejak Indonesia ditimpa sejumlah
gejolak ekonomi eksternal, pemerintah akhirnya memastikan revisi APBN 2008
lebih awal dari waktu biasanya, bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak
pada peningkatan defisit anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit,
beberapa asumsi dan target makro ekonomi dipastikan mengalami revisi seperti
pertumbuhan ekonomi, inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan
lain-lain.1
Pada dasarnya terdapat tiga gejolak
eksternal yang berimbas pada perekonomian Indonesia:1
Pertama, lonjakan drastis harga minyak mentah
dunia hingga sempat menyentuh level psikologis USD 100 per barel. Beruntunglah,
harga minyak kembali turun dan berfluktuasi di posisi USD 80-90 per barel.
Namun, angka ini tergolong masih tinggi dari harga normal yaitu kisaran USD 60
per barel, atau sesuai asumsi APBN 2008, sehingga subsidi BBM yang dibiayai
APBN tetap membengkak.
Kedua, lonjakan harga internasional
beberapa produk dan bahan pangan, salah satunya kedelai yang mengalami kenaikan
dramatis hingga di atas 100%. Masalahnya, beberapa produk dan bahan pangan yang
harganya melonjak, sebagian diimpor untuk memenuhi kekurangan produksi
domestik. Dalam kondisi krisis pangan, lonjakan harga ini mendorong pemerintah
meningkatkan anggaran subsidi pangan yang juga dibiayai APBN.
Ketiga, perlambatan ekonomi Amerika
Serikat, terutama disebabkan efek multiplier (ganda) krisis kredit macet
perumahan. Krisis ini berlangsung lebih lama, melebihi prediksi ahli ekonomi,
sebab respon positif pasar terhadap kebijakan pemerintah berupa pengucuran dana
miliaran dolar dan penurunan suku bunga utama Bank Sentral AS, tidak banyak
berarti. Dengan demikian, perbankan di AS masih ragu-ragu mengucurkan kredit untuk
menghindari kerugian bila bernasib sama dengan kredit perumahan. Tidak
optimalnya perbankan menjalankan fungsi intermediasi membuat beberapa sektor
usaha yang bergantung pada kredit jadi stagnan, dan akhirnya berpengaruh pada
perlambatan ekonomi. Padahal, perekonomian AS merupakan penyumbang terbesar
pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, bila ekonomi AS melambat, secara
langsung menurunkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Kondisi Indonesia yang
makin terintegrasi dengan perekonomian dunia yang dijalin melalui perdagangan
internasional, tidak bisa dimungkiri tidak mengalami perlambatan pertumbuhan
ekspor, sehingga ikut mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Fenomena pertama dan kedua merupakan
penyebab utama membengkaknya belanja, seiring peningkatan subsidi. Subsidi BBM
diperkirakan meningkat dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun dan
subsidi listrik meningkat dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Untuk
menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri, anggaran subsidi pangan Rp 7,2
triliun di APBN tentu jauh di bawah kebutuhan stabilisasi, sehingga dibutuhkan
tambahan anggaran yang tidak sedikit.1
Karena itu, dalam revisi APBN 2008,
pemerintah mengusulkan kenaikan defisit APBN dari rencana awal Rp 73,3 triliun
atau 1,7% PDB menjadi Rp 87,3 triliun atau 2% PDB. Penerimaan negara naik dari
Rp 781,3 triliun menjadi Rp 823,3 triliun. Sedangkan belanja negara juga
meningkat dari Rp 854,6 triliun menjadi Rp 910,6 triliun.1
Dengan demikian, pembengkakan belanja terus
terjadi meski revisi plus sembilan langkah penyelamatan APBN diimplementasikan.
Sembilan langkah tersebut adalah optimalisasi perpajakan, PNBP, dan dividen
BUMN; penggunaan dana cadangan APBN; penghematan dan penajaman prioritas
belanja kementerian/lembaga negara; perbaikan parameter produksi dan subsidi
BBM dan listrik; program hemat energi dan efisiensi di Pertamina dan PLN;
pemanfaatan dana kelebihan di daerah; penerbitan obligasi dan optimalisasi
pinjaman program; pengurangan beban pajak komoditas pangan strategis; penambahan
subsidi pangan. Namun, dampak lebih parah lagi bila langkah-langkah tersebut
tak diimplementasikan. Diperkiran defisit membengkak menjadi 4,2% PDB atau Rp
185,4 triliun.1
Defisit anggaran terjadi bila
belanja pemerintah melebihi penerimaan. Selisih atau kelebihan belanja dari
penerimaan sama jumlahnya dengan besarnya defisit. Dengan demikian, besaran
defisit selalu sama dengan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk menutupi
belanja. Peningkatan jumlah defisit anggaran sampai batas tertentu, biasanya proporsi
PDB, secara teoritis dibenarkan. Sebab dalam suatu siklus, perekonomian tidak
selalu mengalami posisi di mana penerimaan di atas belanja, apalagi bila
terdapat gejolak ekonomi eksternal seperti saat ini. Namun, defisit yang
terlalu berlebihan dikhawatirkan mengancam stabilitas keuangan negara, seperti
kejadian di AS, sehingga pasar kurang percaya pada kemampuan fiskal pemerintah.
Di negara berkembang, biasanya batas aman defisit tidak melebihi 3% PDB.1
Posisi APBN sebagai alat penyelamat
perekonomian dari gejolak eksternal harus benar-benar dioptimalkan. Meski
sifatnya jangka pendek, harapannya APBN tetap mampu menjalankan tiga fungsi
utamanya yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Karena itu, kebijakan
anggaran dengan peningkatan defisit merupakan langkah paling tepat saat ini.
Namun, letak masalah yang kerapkali disoroti adalah sumber pembiayaan.
Akumulasi utang pemerintah dari domestik dan asing telah menjadi masalah
tersendiri bagi perekonomian. Apalagi bila si kreditor mensyaratkan ikut campur
tangan pada perumusan kebijakan pemerintah. Trauma atas penyakit utang yang
dimunculkan rezim orde baru, nampaknya akan menggeser sumber pembiayaan defisit
pada penerbitan obligasi atau surat utang pemerintah. Langkah ini dinilai lebih
aman, bisa dikontrol, dan lepas dari intervensi kreditor. 1
Di tengah gejolak eskternal, harapan
kita agar langkah yang ditempuh pemerintah merupakan yang terbaik buat
kesehatan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bagaimanapun
juga, perekonomian Indonesia yang makin terintegrasi dengan dunia memang
menjadi risiko tersendiri bila terjadi gejolak seperti saat ini. Sebagai negara
ekonomi kecil, Indonesia tidak punya kuasa mengentikan gejolak yang layaknya
badai yang siap memporak-porandakan perekonomian. Namun, kita tetap punya kuasa
memperkokoh “rumah” ekonomi yang dibangun oleh multi landasan, salah satunya
melalui kebijakan fiskal yang ditopang APBN.1
C. Surplus Dan
Seimbang
Defisit atau surplus merupakan
selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan
disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut
surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan
anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga
puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu:
keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall
balance). Keseimbangan primer adalah total penerimaan dikurangi belanja
tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum adalah total penerimaan
dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.1
Jadi di sini yang di maksud dengan
keseimbangan surplus dapat di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan belanja
pemerintah yang sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara penerimaan
dan belanja Negara. Kita dapat menilai hasil dari suatu proses
pengimplementasikan semua peranan struktur dan sudah menjalankan tugas dan
fungsi sebagai orang yang mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara
yang baik.1
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat kami
simpulkan bahwa dalam APBN (anggara pendapatan belanja Negara), adalah hasil
dari perencanaan yang berupa daftar
mengenai bermacam-macam kegiatan terpadu,baik yang menyakut penerimaan
maupun pengeluarannya yang dinyatakan
dalam satuan uang dalam jangkah waktu tertentu, biasanya adalah satu tahun.
B.
Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang
tercermin dalam APBN mempengaruhi rencana-rencana sector swasta dan menyakinkan
lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang
bersangkutan (Indonesia) dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi adalah
bahwa pemerintah yang bersangkutan lebih efesien dalam mengambil keputusan
dimasa mendatang.
Di sini juga kami mengharapkan
kepada teman-teman pembaca atau pun di lain pihak agar memberikan suatu masukan
atau hal-hal yang berkaitan dalam penulisan makalah ini, karena disini kami
membutuhkan kritik dan saran untuk membangun atau memberikan motivasi kedepanya
agar dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa sempurna.
No comments:
Post a Comment